PANCASILA
SEBAGAI PARADIKMA PEMBANGUAN
DISUSUN
OLEH:
Fandi
taqiuddin ridho
C31120987
PRODUKSI
TERNAK (TNK)
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
POLITEKHNIK
NEGERI JEMBER
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk
dapat menjadi dasar Negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam
pancasila :
1. Nilai
Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang
bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat
disesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus
menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui
penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai
dengan tantangan zaman. Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila
adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan
Keadilan.
2. Nilai
Instrumental, yaitu penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma
sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40
tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3. Nilai Praksis, adalah
nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang
menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah
masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti
saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong
royong, menghargai, dll.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kata paradigma berasal dari
bahasa inggris “paradigm”yang berarti model, pola, atau
contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara
pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah
yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma,
sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan,
artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka
keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Misalnya
:
a. Pembangunan
tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu
tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan
etis.
b. Pembangunan
tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani
Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak
boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat
bangsa.
d. Pembangunan
dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai
tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan
mereka.
e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum
keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan
kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang
timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan
dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Makna Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan
Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV
Pembukaan UUD 1945.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya. Wujud
manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin,
sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam
rangka membangun bangsanya.
Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana
yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka
mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup
pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
Catatan
:
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD
1945, adalah :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan,
perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
artikelnya sangat bermanfaat :)
BalasHapus